SEJARAH DESA KARANGPAWITAN DESA
SEJARAH DESA KARANGPAWITAN
Desa Karangpawitan merupakan Desa pemekaran dari Desa Kawali. Pada tanggal 12 Mei 1977 Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Diusulkan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk di mekarkan Desa Kawali menjadi dua yaitu Desa Kawali sebagai Desa Induk dan Desa Karangpawitan Sebagai Desa Pemekaran. Pada Tanggal 15 Juni Tahun 1978 keluar SK Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 939/Pm.120- Pem/SK/1978.
Berdasarkan SK Bupati Ciamis Tanggal 16 Februari Tahun 1979 No. 03/pm.022.1/SK/1979. Bedasarkan SK tersebut Pejabat Sementara Kepala Desa Karangpawitan oleh Saudara Suhendi. Maka pada Bulan Februari berdirilah sebuah desa dengan nama yang terpilih adalah nama Desa Karangpawitan, yang terdiri dari 4 (empat) dusun pada saat itu. Diantaranya:
1. Dusun Kiaralawang
2. Dusun Pari
3. Dusun Nanggela
4. Dusun Lintungpaku
Dan kantor desa berlokasi di Dusun Kiaralawang bertepatan di dekat Masjid Jami yang sekarang jadi Masjid Al-Huda dan pada saat itu kantor desa bertempat di Madrasah Al-Huda Kiaralawang
Pada tahun 1981 untuk pertamakalinya dilaksanakan pemilihan Kepala Desa sebab pada saat pemekaran sampai ada kepala desa yang definitif dijabat oleh pejabat kepala desa yaitu saudara Suhendi sebagai Sekdes di Desa Kawali kemudian yang menjadi kepala desa sebagai hasil pemilihan yaitu Uci Sanusi dari Dusun Pari. Masa pemerintahan Desa yang pertama tidak lama hanya bertahan selama 18 bulan, kemudian dilanjutkan oleh Pak Kosim dari tingkat Kecamatan.
Kemudian pada tahun 1985 untuk yang kedua kalinya mengadakan pemilihan Kepala Desa dan yang terpilih saudara Alan dari Dusun Pari pada saat itu lembaga pemerintahannya masih LKMD dan LMD.
Pada tahun 1995 mengadakan kembali pemilihan Kepala Desa, yang terpilih pada saat itu adalah Saudara Idja Rahayu yang berpropesi sebagai polisi dan menjabat BABINMAS Desa Karangpawitan beliau berasal dari Dusun Lintungpaku.
Pada tahun 2002-2003 Karangpawitan kembali mengadakan pemilihan kepala Desa periode 2003-2007 yang di menangkan oleh saudara Alan untuk yang kedua kalinya.
Kemudian pada tanggal 12 Desember 2005 Desa Karangpawitan di mekarkan dengan Desa Linggapura sebagai Desa hasil pemekaran dan terdiri dari dua dusun yaitu:
1. Desa Induk (Karangpawitan) 2 Dusun yaitu Dusun Kiaralawang dan Dusun Lintungpaku.
2. Desa Pemekaran (Linggapura) 2 Dusun yaitu Dusun Pari dan Dusun Nanggela.
Dan pada tahun 2008 tepatnya tanggal 2 Januari 2008 kembali Desa Karangpawitan mengadakan pemilihan Kepala Desa, yang terpilih menjadi Kepala Desa yaitu Saudari Hj. Een Kartina sampai dengan 24 Februari 2014. Kemudian dijabat oleh Saudara Elon dari Kecamatan Kawali sampai dengan 19 Mei 2016. Pada tanggal 17 April 2016 terjadi pemilihan Kepala desa secara serempak di Kabupaten Ciamis, yang terpilih adalah Saudara Rosadi dari Dusun Lintungpaku yang berpropesi sebagai seniman dan salah satu anggota LPM. Setelah terpilih dilantik pada tanggal 19 Mei 2016, pada tanggal 17 April 2022 kembali mengadakan pemilihan kepala Desa Karangpawitan dan yang terpilih adalah Saudara Didik Sarwo Edi maka resmilah desa Karangpawitan mempunyai Kepala Desa definitif sampai sekarang